Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Beri Efek Jera, KPK Berencana Penjarakan Koruptor di Nusakambangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwacana untuk memenjarakan narapidana kasus korupsi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 


Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, dengan menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan, dapat membuat orang lebih takut untuk melakukan korupsi dan dapat menimbulkan efek jera. 


“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (9/5/2023). 


Ghufron menjelaskan, wacana penempatan koruptor di Nusakambangan bertolak dari hasil kajian yang dilakukan internal KPK dan masih akan didalami. 


Ia juga mengatakan bahwa jika narapidana korupsi ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) lain, kejahatannya dianggap biasa saja. 


“Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” lanjutnya. 


Diketahui, wacana memindahkan atau menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan sebelumnya diunggah di akun Instagram KPK. 


Wacana itu masuk dalam rekomendasi jangka menengah terkait pencegahan korupsi pada tata kelola lapas. 


Berdasarkan temuan KPK, tata kelola lapas merupakan salah satu sektor yang rentan korupsi dengan modus pungutan liar sampai suap menyuap. 



Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau