Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan Roy ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.
"Mulai 9 Mei sampai 28 Mei di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Mako Puspom AL Jakarta Utara," kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Selasa (9/5/2023).
Ghufron menuturkan, dalam perkara ini, Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beriktikad baik.
Menurut Ghufron, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan Roy ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.
"Mulai 9 Mei sampai 28 Mei di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Mako Puspom AL Jakarta Utara," kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Selasa (9/5/2023).
Ghufron menuturkan, dalam perkara ini, Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beriktikad baik.
Menurut Ghufron, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Carissa Lois Tracy
Produser: Adisty Safitri
Music:
#PengacaraLukasEnembe #StefanusRoyRening #QuoteHighlight #JernihkanHarapan