Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hal yang Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa, pada Selasa (9/5/2023).

Ia divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam putusan tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Di antaranya, terdakwa Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Teddy juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Teddy dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: YOI, HAM, LOL

Penulis: Zintan Prihatini

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Brown Bag by Silent Partner

#VonisTeddyMinahasa #KasusNarkoba #JernihkanHarapan

Baca berita selengkapnya di artikel berikut:

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/09/13595161/hal-memberatkan-vonis-penjara-seumur-hidup-teddy-minahasa-tak-akui

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau