Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saat Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati

Penasihat hukum eks Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengaku bersyukur kliennya tak divonis hukuman mati.

Hotman justru mengatakan, perjuangan kliennya masih panjang dalam kasus ini.

Di antaranya, masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Hal tersebut disampaikan Hotman saat ditemui di PN Jakbar usai sidang vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

Diketahui, Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus ini.

Pasalnya, Majelis Hakim PN Jakbar menilai, Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM

Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: Vishnu - Patrick Patrikios

#TeddyMinahasa #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com