Detik-detik Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kompas
Kompas.com - 09/05/2023, 14:30 WIB
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya, Selasa (9/5/2023).
Pasalnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu.
Selain itu, kata Hakim, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan dituntut hukuman mati.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya, Selasa (9/5/2023).
Pasalnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu.
Selain itu, kata Hakim, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan dituntut hukuman mati.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: YOI
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#QuoteHighlight #JernihkanHarapan