Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bantah Punya Toyota Land Cruiser, Cuma Sewa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengklaim, mobil Land Cruiser yang videonya viral di media sosial bukan miliknya. 


Oleh karenanya, ia tidak wajib menyampaikan mobil tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 


Sebelumnya, akun Twitter @dimdim0783 menuding Johanis Tanak gemar menyembunyikan hartanya dan menggunakan mobil Land Cruiser yang tidak terlampir dalam LHKPN. 


“Itu bukan mobil saya,” kata Johanis Tanak saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). 


Tanak mengatakan, komponen kekayaan yang wajib dilaporkan dalam LHKPN adalah harta dengan kepemilikan menggunakan namanya. 


Sementara, jika tidak menggunakan namanya sendiri atau tanggungannya, maka barang itu tidak harus dicantumkan dalam LHKPN. 


Tanak mengklaim menyewa mobil tersebut. Sebab, ia tidak ada mobil dinas dari KPK. 


“Apakah sewa mobil di luar itu kemudian harus saya masukkan sebagai LHKPN saya?” ujar Tanak. 


Sebelumnya, Tanak tengah menjadi sorotan karena menjalin komunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite. 


Dalam tangkapan layar yang diunggah akun @dimdim0783, Tanak disebut menghubungi Idris pada Oktober 2022 sebelum menjadi Wakil Ketua KPK dan Maret 2023 saat telah menduduki jabatan itu. 


Adapun Idris menjadi saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM. Ruangannya digeledah pada 27 Maret lalu dan ditemukan dokumen berisi informasi penyelidikan dugaan kasus korupsi IUP. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com