Sri Mulyani Tetapkan Tiket Masuk Borobudur Rp 4.000 hingga Rp 15.000
Kompas
Kompas.com - 04/05/2023, 19:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan, tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur perorangan sebesar Rp 4.000 hingga Rp 15.000. Sementara untuk kendaraan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 25.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan, tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur perorangan sebesar Rp 4.000 hingga Rp 15.000. Sementara untuk kendaraan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 25.000.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rully R. Ramli
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Monica Arum
Musik: The Goon's Loose - Nathan Moore
#CandiBorobudur #HTM #SriMulyani #JernihkanHarapan