Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KTP Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan Maret 2024

Penonaktifan KTP warga yang tak lagi tinggal di Jakarta dimulai usai Pemilu 2024. Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin menyebut penonaktifan akan dilakukan mulai Maret 2024.


Sementara, saat ini Pemprov DKI masih melakukan sosialisasi kepada warga Ibu Kota. Pernyataan ini sekaligus membantan beredarnya informasi penonaktifan dimulai Juni 2023.


Warga yang KTPnya dinonaktifkan nantinya tak akan bisa melakukan kegiatan administrasi. Termasuk perbankan, pembayaran pajak, hingga layanan BPJS.


Meski begitu, penonaktifan ini bersifat sementara. Warga dapat mengaktifkannya kembali dengan mendatangi kantor Disdukcapil terdekat.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #KTP #Jakarta

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau