Perjalanan AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri hingga Jadi Tersangka
Kompas
Kompas.com - 03/05/2023, 11:47 WIB
Eks Kepala Bagian Bidang Pembinaan dan Operasional di Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin dipecat dari Polri berdasarkan keputusan Majelis Komisi Kode Etik dalam sidang etik kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
AKBP Achiruddin dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri. Dia dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya Ken.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menyebut berdasarkan pertimbangan majelis sidang, diputuskan Achiruddin melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
Selain kode etik, Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum sebagaimana Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian. Baik itu turut serta melakukan ataupun tidak, maupun membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu.
Tak hanya itu, Panca mengatakan, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang berkaitan dengan Achiruddin.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Rachmawati | David Oliver Purba
Eks Kepala Bagian Bidang Pembinaan dan Operasional di Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin dipecat dari Polri berdasarkan keputusan Majelis Komisi Kode Etik dalam sidang etik kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
AKBP Achiruddin dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri. Dia dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya Ken.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menyebut berdasarkan pertimbangan majelis sidang, diputuskan Achiruddin melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
Selain kode etik, Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum sebagaimana Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian. Baik itu turut serta melakukan ataupun tidak, maupun membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu.
Tak hanya itu, Panca mengatakan, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang berkaitan dengan Achiruddin.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Rachmawati | David Oliver Purba
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Michaela Winda Saputra
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Reception, Investigation - shymonmusic
#AKBPAchriruddin #KenAdmiral #AdityaHasibuan #NewsUpdate #JernihkanHarapan #LivestreamingKompascom