WNA Australia Terancam 1 Tahun Penjara Usai Serang Imam Masjid di Bandung
Kompas
Kompas.com - 30/04/2023, 12:20 WIB
Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BCAA (43) sebagai tersangka kasus dugaan meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/4/2023).
Kapolrastabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jawa Barat.
Budi menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti termasuk rekaman CCTV masjid.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Sebelumnya, BCAA disebut telah meludahi imam masjid yang tengah menyalakan rekaman murotal ayat suci Al-Quran melalui pengeras suara di Masjid Jami Al-Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BCAA (43) sebagai tersangka kasus dugaan meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/4/2023).
Kapolrastabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jawa Barat.
Budi menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti termasuk rekaman CCTV masjid.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Sebelumnya, BCAA disebut telah meludahi imam masjid yang tengah menyalakan rekaman murotal ayat suci Al-Quran melalui pengeras suara di Masjid Jami Al-Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Bella Nur Fadila
Narator: Bella Nur Fadila
Video Editor: Abdul Aziz
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: Hypnosis - Godmode
#WNAAustralia #WNALudahiImamMasjid #Bandung #JernihkanHarapan