Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Catat, Penerapan Ganjil Genap Puncak dan Sanksinya kalau Melanggar

Guna mengantisipasi kepadatan,Polres Bogor pun telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya bakal memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan pembatasan motor dan mobil melalui sistem ganjil genap. Selain itu, nantinya juga bakal ada rekayasa one way atau satu arah secara situasional di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat. Aturan ini akan diberlakukan selama empat hari, yakni mulai dari28 April kemarin hingga 1 Mei 2023 mendatang. Adapun terkait jam operasional ganjil genap sendiri akan dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Skema One Way Bisa Dilanjutkan sampai Tol Japek Km 3 : https://youtu.be/UV34REOloAY


- Ingat, Saat Arus Balik Pemudik Bisa Keluar Tol untuk Istirahat dan Gratis Masuk Lagi : https://youtu.be/N7EEd8u8r5U


- Video Bentor Ditabrak Mobil, Ingat Soal Rem dan Jarak Aman : https://youtu.be/ECGpiyK5dtc



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Dio Dananjaya

Editor : Azwar Ferdian

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #PuncakPass #PuncakBogor #Bogor #KemacetanPuncakBogor #GanjilGenap #RekayasaLaluLintas #JalurPuncakBogor #WisataPuncakBogor #JalanPuncakBogor #MacetTotal #AutoNews #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau