Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saat Teddy Minahasa Tak Terima dengan Tuntutan Jaksa

Eks Kapolda Sumatera Utara Irjen Teddy Minahasa menyebutkan, tuntutan pidana mati yang dijatuhkan jaksa, kopong dan tidak berbobot.

Hal ini disampaikan Teddy dalam sidang pembacaan duplik di PN Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Menurut Teddy, jaksa mendakwa dirinya hanya berdasarkan keterangan terdakwa lainnya yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. Padahal, menurut Teddy, terdakwa lain dalam kasus ini pasti akan membela dirinya sendiri.

Teddy juga membantah telah memerintahkan AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.Ia mengeklaim tidak mengetahui transaksi maupun menerima uang hasil jual beli barang haram tersebut. Atas dasar ini, Teddy menolak segala dakwaan hingga replik jaksa.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Zintan Prihatini

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Adisty Safitri

Musik: Sinister - Anno Domini Beats

#TeddyMinahasa #SidangTeddyMinahasa #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com