Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kritik Kebijakan Kemenkes, Prof Dr Zainal Muttaqin Diberhentikan Sepihak

Dokter spesialis bedah saraf konsultan bedah epilepsi Zainal Muttaqin diberhentikan sebagai dokter mitra di RS Umum Pusat Dr Kariadi Semarang. Zainal menduga, pemberhentian ini dipicu tulisan-tulisan kritisnya selama ini terhadap kebijakan Menteri Kesehatan, termasuk RUU Kesehatan yang tengah dibahas. Zainal misalnya menolak rencana mengubah pendidikan dokter spesialis yang university based menjadi hospital based.


Respon Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah menegaskan, siap memberi pendampingan hukum bagi pakar bedah saraf Prof dr Zainal Muttaqin yang diberhentikan sepihak oleh RSUP Kariadi, Semarang


Kemudian, IDI menilai pemerintah tidak sepantasnya melupakan pengorbanan para dokter dan semua tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi. Apalagi, Zainal juga merupakan satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia sehingga pasien epilepsi di Indonesia bisa menjadi lebih baik.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

__________

Host: Vanessa Benedicta

Video Editor: Vanessa Benedicta

Produser: Nibras Nada Nailufar

#ProfZainalMuttaqin #IDI #RsDrKariadi #kemenkes #kreasikompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau