Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis AG 3,5 Tahun atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengungkapkan berbagai alasan pihaknya memutuskan terdakwa AG tetap divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora dalam sidang putusan banding.

Binsar mengatakan, pihaknya menilai bahwa vonis AG itu sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan berbagai pertimbangan hukumnya sudah tepat.

Oleh sebab itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis AG tersebut.

Hal tersebut disampaikan Binsar usai sidang putusan banding AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).

Sebelumnya, keluarga David meminta jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Permintaan pengajuan banding itu dikarenakan vonis AG lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama 4 tahun.

Tak hanya itu, kuasa hukum AG pun turut mengajukan banding ke PT DKI Jakarta agar vonis kliennya itu bisa diringankan.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Landing-Godmode

#PutusanBandingAG #PenganiayaanDavidOzora #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau