Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putusan Banding AG: Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan putusan banding terdakwa AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis (27/4/2023).

Hasil sidang putusan tersebut menetapkan bahwa AG tetap divonis 3,5 tahun penjara sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Budi Hapsari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Sebelumnya, keluarga David meminta jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Permintaan pengajuan banding itu dikarenakan vonis AG lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama 4 tahun.

Tak hanya itu, kuasa hukum AG pun turut mengajukan banding ke PT DKI Jakarta agar vonis kliennya itu bisa diringankan.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Fat Man-Yung Logos

#PutusanBandingAG #PenganiayaanDavidOzora #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau