Putusan Banding AG: Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David
Kompas
Kompas.com - 27/04/2023, 13:10 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan putusan banding terdakwa AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis (27/4/2023).
Hasil sidang putusan tersebut menetapkan bahwa AG tetap divonis 3,5 tahun penjara sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Budi Hapsari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Sebelumnya, keluarga David meminta jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Permintaan pengajuan banding itu dikarenakan vonis AG lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Tak hanya itu, kuasa hukum AG pun turut mengajukan banding ke PT DKI Jakarta agar vonis kliennya itu bisa diringankan.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan putusan banding terdakwa AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis (27/4/2023).
Hasil sidang putusan tersebut menetapkan bahwa AG tetap divonis 3,5 tahun penjara sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Budi Hapsari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Sebelumnya, keluarga David meminta jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Permintaan pengajuan banding itu dikarenakan vonis AG lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Tak hanya itu, kuasa hukum AG pun turut mengajukan banding ke PT DKI Jakarta agar vonis kliennya itu bisa diringankan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Fat Man-Yung Logos
#PutusanBandingAG #PenganiayaanDavidOzora #JernihkanHarapan