Mahasiswa Muhammadiyah Minta Polisi Segera Tahan AP Hasanuddin Buntut Ancam Warga Muhammadiyah
Kompas
Kompas.com - 25/04/2023, 16:38 WIB
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta meminta aparat kepolisian untuk melakukan penahanan dan memproses langkah hukum peneliti Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN) AP Hasanuddin.
Pihaknya memberikan waktu selama 3x24 jam kepada aparat kepolisian. Hal itu disampaikan Ketua Umum IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/4/2023).
Apabila penahanan itu tidak dilakukan, kata Ari, pihaknya bakal menggeruduk kantor BRIN dan mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Diketahui, AP Hasanuddin telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh IMM DKI Jakarta atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Tak hanya itu, AP Hasanuddin juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh LBH PP dan Pemuda Muhammadiyah, Selasa (25/4/2023).
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta meminta aparat kepolisian untuk melakukan penahanan dan memproses langkah hukum peneliti Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN) AP Hasanuddin.
Pihaknya memberikan waktu selama 3x24 jam kepada aparat kepolisian. Hal itu disampaikan Ketua Umum IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/4/2023).
Apabila penahanan itu tidak dilakukan, kata Ari, pihaknya bakal menggeruduk kantor BRIN dan mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Diketahui, AP Hasanuddin telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh IMM DKI Jakarta atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Tak hanya itu, AP Hasanuddin juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh LBH PP dan Pemuda Muhammadiyah, Selasa (25/4/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Sherly Puspita
Musik: Metro-Yung Logos
#JernihkanHarapan