Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahasiswa Muhammadiyah Minta Polisi Segera Tahan AP Hasanuddin Buntut Ancam Warga Muhammadiyah

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta meminta aparat kepolisian untuk melakukan penahanan dan memproses langkah hukum peneliti Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN) AP Hasanuddin.

Pihaknya memberikan waktu selama 3x24 jam kepada aparat kepolisian. Hal itu disampaikan Ketua Umum IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Apabila penahanan itu tidak dilakukan, kata Ari, pihaknya bakal menggeruduk kantor BRIN dan mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Diketahui, AP Hasanuddin telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh IMM DKI Jakarta atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

Tak hanya itu, AP Hasanuddin juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh LBH PP dan Pemuda Muhammadiyah, Selasa (25/4/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Sherly Puspita

Musik: Metro-Yung Logos

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau