Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
LBH PP dan Pemuda Muhammadiyah Ingin AP Hasanuddin-Thomas Djamaluddin Dipecat dari BRIN

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah berharap AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin diberhentikan secara tidak hormat sebagai peneliti di Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN).

Diketahui, AP Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ancaman pembunuhan dan penyebar ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

Sebelumnya, tangkapan layar pernyataan AP Hasanuddin itu sempat viral di media sosial. Kejadian bermula saat AP Hasanuddin berkomentar di unggahan Facebook milik Thomas Djamaluddin.

Dalam tangkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah, yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023 hingga berujung pada ancaman pembunuhan.

Kuasa hukum dari LBH PP Muhammadiyah, Gufron mengatakan bahwa Thomas Djamaluddin telah mengunggah status di akun media sosialnya yang menyerang organisasi masyarakat Muhammadiyah sejak 2013.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar keduanya segera dipecat dari BRIN. Hal tersebut disampaikan Gufron saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (25/4/2023).

Tak hanya dari LBH PP Muhammadiyah, pemberhentian AP Hasanuddin juga diserukan oleh PP Pemuda Muhammadiyah. Hal ini merespons adanya sidang etik AP Hasanuddin oleh BRIN yang dilaksanakan pada Rabu (26/4/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Sherly Puspita

Musik: Fat Man-Yung Logos

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau