Pesan Mahfud MD ke Pejabat Lampung Buntut Kritik Tiktoker Bima
Kompas
Kompas.com - 19/04/2023, 14:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpesan kepada semua pejabat dan aparat sipil negara (ASN) agar tidak seenaknya sendiri. Pesan itu disampaikan Mahfud buntut kasus pengguna TikTok bernama Bima Yudho Saputro yang membuat konten video berupa presentasi bertajuk "alasan Lampung tidak maju-maju".
“Saya ingin sampaikan ke seluruh pejabat, aparat, ASN, bahwa sekarang ini eranya era media sosial, era digital,” kata Mahfud usai meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/4/2023). “Jadi jangan berpikir melakukan sesuatu dengan seenaknya, lalu bebas, tidak diketahui dan tidak jadi sorotan publik,” ujar Mahfud.
Kritik yang dilayangkan Bima menjadi bukti bahwa masyarakat bisa memantau kinerja pejabat dan ASN. “Ini supaya diketahui, agar menjaga perilaku di dalam tugas-tugasnya sebagai petugas pemerintahan,” ucap Mahfud. Kendati demikian, ia menilai, kasus Bima harus diproses hukum karena ada laporan polisinya. Kasus bisa ditutup jika dinyatakan tidak cukup bukti.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpesan kepada semua pejabat dan aparat sipil negara (ASN) agar tidak seenaknya sendiri. Pesan itu disampaikan Mahfud buntut kasus pengguna TikTok bernama Bima Yudho Saputro yang membuat konten video berupa presentasi bertajuk "alasan Lampung tidak maju-maju".
“Saya ingin sampaikan ke seluruh pejabat, aparat, ASN, bahwa sekarang ini eranya era media sosial, era digital,” kata Mahfud usai meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/4/2023). “Jadi jangan berpikir melakukan sesuatu dengan seenaknya, lalu bebas, tidak diketahui dan tidak jadi sorotan publik,” ujar Mahfud.
Kritik yang dilayangkan Bima menjadi bukti bahwa masyarakat bisa memantau kinerja pejabat dan ASN. “Ini supaya diketahui, agar menjaga perilaku di dalam tugas-tugasnya sebagai petugas pemerintahan,” ucap Mahfud. Kendati demikian, ia menilai, kasus Bima harus diproses hukum karena ada laporan polisinya. Kasus bisa ditutup jika dinyatakan tidak cukup bukti.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: North Oakland Extasy - Squadda B
#MahfudMD #ASN #Lampung #TiktokerBimaYudho #JernihkanHarapan