Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, juga divonis hukuman 6 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa lain yakni Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) juga divonis sama.

Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

Terdakwa tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, sebelumnya sudah mengajukan pledoi setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut

Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator: Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Dica Septhian Herlambang

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: The Grand Affair - Jane Fonda

#JernihkanHarapan #PenggugatIjazahJokowi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com