Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka, Dito Mahendra Akan Masuk DPO
Kompas
Kompas.com - 17/04/2023, 18:04 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan memasukkan pengusaha Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Adapun, Dito telah resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan memasukkan pengusaha Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Adapun, Dito telah resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator: Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Hypnosis - Godmode
#JernihkanHarapan #DitoMahendraDPO