Bima Yudho Saputro, Tiktoker yang mengkritik Provinsi Lampung, resmi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak keluarga Bimo pun segera mencari pengacara untuk memberikan pendampingan hukum. "Kita akan secepatnya meminta pendampingan hukum untuk menghadapi laporan tersebut," kata juru bicara keluarga Bima, Bambang Sukoco.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan telah menerima laporan soaal kasus Bima Yudho itu. Laporan masuk ke polisi per tanggal 13 April 2023. Saat ini Polda Lampung akan segera melakukan penyelidikan. "Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra. "Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," tambahnya.
Bima Yudho Saputro, Tiktoker yang mengkritik Provinsi Lampung, resmi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak keluarga Bimo pun segera mencari pengacara untuk memberikan pendampingan hukum. "Kita akan secepatnya meminta pendampingan hukum untuk menghadapi laporan tersebut," kata juru bicara keluarga Bima, Bambang Sukoco.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan telah menerima laporan soaal kasus Bima Yudho itu. Laporan masuk ke polisi per tanggal 13 April 2023. Saat ini Polda Lampung akan segera melakukan penyelidikan. "Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra. "Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," tambahnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Editor : Michael Hangga Wismabrata
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Illusions - Anno Domini Beats
#BimaLampung #KritikJalananBima #BimaDilaporkan #JernihkanHarapan