Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Ungkap Alasan Tak Loloskan Partai Berkarya sebagai Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan Partai Beringin Karya (Berkarya) tidak bisa diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, meski telah terdaftar sebagai peserta pada Pemilu 2019.

Kuasa hukum KPU Heru Widodo mengatakan, Partai Berkarya belum memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana yang tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Menurut Heru, sengketa gugatan yang dilayangkan partai politik tersebut merupakan sengketa proses pemilihan umum dalam Pasal 470 dan 471 yang menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN.

Ia pun meyakini bahwa KPU tidak bersalah dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan Heru saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (17/4/2023).

Diketahui, Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat terkait tahapan pemilu. Sama seperti gugatan Prima sebelumnya, Partai Berkarya juga memasukkan gugatan untuk menunda Pemilu 2024 sebagai petitum mereka.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Musik: Beyond-Patrick Patrikios

#PartaiBerkaryaGugatKPU #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau