Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketika Jokowi Gregetan RUU Perampasan Aset Tak Juga Selesai

Presiden Joko Widodo kembali menyinggung soal proses penerbitan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini tidak kunjung selesai.

Padahal, menurut Jokowi, aturan itu sangat penting dalam kaitannya dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Hal tersebut Jokowi sampaikan dalam pernyataan terbarunya pada Kamis (13/4/2023).

Sebelum memberikan pernyataan tersebut, terhitung sudah dua kali Jokowi berkomentar soal RUU Perampasan Aset.

Pertama, pada konferensi pers di Istana Merdeka, pada 7 Februari 2023, Kepala Negara sudah meminta agar RUU itu segera diundangkan.

Kedua, pada 5 April 2023, Jokowi menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: NIS, HAM

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Fathira Deiza A

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: Lookahead - Text Me Records _ GrandBankss

Baca artikel selengkapnya di link berikut ini:

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/14/12024991/ketika-jokowi-gregetan-ruu-perampasan-aset-tak-juga-selesai-dan-partai-tak

#JernihkanHarapan #Jokowi #RUUPerampasanAset

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau