Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Begini Respons Jokowi soal Gaji Pegawai IKN yang Belum Dibayar

Presiden Joko Widodo memastikan hak keuangan untuk para pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hilang.

Jokowi menegaskan, peraturan presiden (perpres) soal hak keuangan pegawai Otorita IKN akan dipercepat proses penerbitannya.

Hal itu disampaikan Jokowi usai meresmikan Hunian Milenial untuk Indonesia di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).

Meski demikian, Jokowi memastikan jika nanti draf perpres tersebut sudah selesai dan sampai di meja kerjanya akan segera ia tandatangani.

Sebelumnya, persoalan gaji pegawai Otorita IKN menjadi perbincangan setelah dibahas di DPR pada awal April lalu, tepatnya Senin (3/4/2023)

Sebab, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono curhat bahwa dirinya baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja untuk Otorita IKN.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW

Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: My Peeps - Aaron Lieberman

#IKN #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau