Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kata Mahfud soal Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tetap memvonis mati Ferdy Sambo merupakan bentuk independensi majelis hakim.


“Itu sepenuhnya adalah independensi dan keyakinan Majelis Hakim di PT DKI Jakarta,” kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/4/2023). Putusan PT DKI itu, sebut Mahfud, menandakan judex factie Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah benar. Diketahui, PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdy Sambo di tingkat pertama. “Jika (putusan) PT menguatkan putusan PN, maka judex factie selama persidangan di PN sudah benar,” ujar Mahfud.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis : Nirmala Maulana Achmad

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Narator: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Manifest It (Instrumental) - NEFFEX


#MahfudMD #FerdySambo #BandingPutusanSidang #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau