Detik-detik Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati
Kompas
Kompas.com - 12/04/2023, 15:30 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (12/4/2023).
Artinya, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari PN Jakarta Selatan.
Hakim PT DKI menilai, putusan majelis hakim PN Jaksel adalah benar. Sehingga, penjatuhan pidana mati terhadap Sambo justru dikuatkan di tingkat banding.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (12/4/2023).
Artinya, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari PN Jakarta Selatan.
Hakim PT DKI menilai, putusan majelis hakim PN Jaksel adalah benar. Sehingga, penjatuhan pidana mati terhadap Sambo justru dikuatkan di tingkat banding.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: BSC State of Mind - Squadda B
#FerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan