Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Buka Suara soal PT DKI Jakarta yang Batalkan Putusan Penundaan Pemilu

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifudin mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.


Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023)


Diketahui, KPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu. Afifuddin lantas mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta.


“Jadi ini sekaligus menegaskan ke semua pihak bahwa apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan jalur yang benar. Pada saat yang sama kita menghormati putusan kemarin dan juga proses banding itu adalah bagian dari upaya kita untuk melakukan penghormatan terhadap sikap pihak yang tidak puas terhadap apa yang kita lakukan. Kemudian kita sudah tahu hasilnya seperti yang diputuskan PT kemarin,” ujar Afifudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#OnLocation #JernihkanHarapan #JernihMemilih #PartaiPrima #KPU

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau