Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pimpinan KPK Datangi Dewas, Nawawi Bantah Diklarifikasi Terkait Laporan Brigjen Endar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku belum mendapatkan undangan dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk menjalani klarifikasi terkait laporan yang diajukan Brigjen Endar Priantoro. 


Diketahui, Endar sebelumnya melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa ke Dewas. Ia menduga mereka melanggar etik dalam memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan. 


Namun, KPK menyatakan, pemberhentian Endar merupakan keputusan lima pimpinan. 


“Kita lagi ada Rakorwas. Belum ada klarifikasi,” jelas Nawawi, di kantor Dewas, Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023). 


“Belum ada (undangan klarifikasi dari Dewas),” tambahnya. 


Nawawi juga membantah kehadiran lima pimpinan KPK dalam rangka klarifikasi terkait polemik Endar Priantoro. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis: Syakirun Ni'am 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 

Musik: Follow That Car - Global Genius


#JernihkanHarapan #brigjenendar #firlibahuri #kpk

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau