Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dishub DKI Godok Aturan soal Sanksi Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, menyebut Pemprov DKI Jakarta sedang membahas penerapan sanksi bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi.

Selama ini, ia menyebut bahwa kendaraan yang parkir di badan jalan sudah ada aturan sanksi penderekan dan dikenakan dana distribusi Rp 500 ribu per hari.

Dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK.

Syafrin juga menyebut bahwa banyaknya parkir liar di fasilitas umum selama ini telah mengganggu kendaraan lain yang ingin melintas. Untuk itu, menurutnya perlu ada sanksi untuk mencegah parkir liar itu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Larissa Huda

Penulis Naskah: David Satya Putra

Narator: David Satya Putra

Video Editor: David Satya Putra

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: The Expanse - Marshall Watson Music

#JernihkanHarapan #JernihMemilih

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com