Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan bahwa peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berhak mengadili perkara tersebut.
Terkait gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilu 2024 hingga 2025.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan bahwa peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berhak mengadili perkara tersebut.
Terkait gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilu 2024 hingga 2025.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#PenundaanPemilu #PartaiPrima #KPU #JernihkanHarapan