Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Banding KPU Diterima, Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Dibatalkan

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.


Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan bahwa peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berhak mengadili perkara tersebut.


Terkait gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilu 2024 hingga 2025.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#PenundaanPemilu #PartaiPrima #KPU #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com