Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU dan Prima Tak Hadiri Sidang Putusan Banding soal Penundaan Pemilu

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (11/4/2023).


Putusan banding itu digelar atas upaya banding KPU karena keberatan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda hingga 2025.


Hingga Majelis Hakim PT DKI Jakarta memulai sidang, tak ada satu pun perwakilan dari KPU dan Prima yang hadir. Kursi tergugat dan penggugat kosong selama hakim membacakan putusan banding KPU itu.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#BandingKPU #PengadilanTinggiDKIJakarta #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com