KPU dan Prima Tak Hadiri Sidang Putusan Banding soal Penundaan Pemilu
Kompas
Kompas.com - 11/04/2023, 12:09 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (11/4/2023).
Putusan banding itu digelar atas upaya banding KPU karena keberatan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda hingga 2025.
Hingga Majelis Hakim PT DKI Jakarta memulai sidang, tak ada satu pun perwakilan dari KPU dan Prima yang hadir. Kursi tergugat dan penggugat kosong selama hakim membacakan putusan banding KPU itu.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (11/4/2023).
Putusan banding itu digelar atas upaya banding KPU karena keberatan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda hingga 2025.
Hingga Majelis Hakim PT DKI Jakarta memulai sidang, tak ada satu pun perwakilan dari KPU dan Prima yang hadir. Kursi tergugat dan penggugat kosong selama hakim membacakan putusan banding KPU itu.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#BandingKPU #PengadilanTinggiDKIJakarta #JernihkanHarapan