Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jajaran Eks Komisioner KPK Bakal Laporkan Firli Bahuri ke Polri

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pihaknya bakal melaporkan Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri, atas dugaan tindak pidana pembocoran dokumen rahasia ke polisi paling lambat Selasa (11/4/2023) besok. 


Samad mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tetapi, pihaknya tidak yakin Dewas akan menindak Firli. 


"Pada saat ini yang kita harus dorong betul-betul adalah pelanggaran pidananya," ujar Samad di Gedung ACLC KPK, Senin (10/4/2023). 


Ia mengungkapkan, pihaknya merasa harus betul-betul mendorong dugaan tindak pidana Firli diproses. 


Oleh karena itu, ia dan sejumlah mantan pimpinan KPK lain bakal melaporkan Firli Bahuri ke Polri. 


“Segera, segera, segera dalam waktu yang singkat ini, paling lambat besok (laporkan Firli ke polisi),” papar Samad lebih lanjut. 


Abraham Samad menilai, Firli Bahuri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana karena diduga membocorkan dokumen KPK. 


Menurutnya, jika aparat hukum bekerja secara profesional, mereka tidak membutuhkan waktu lama menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembocoran dokumen. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis: Syakirun Ni'am 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Syakirun Ni'am 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 

Musik: Follow That Car - Global Genius 


#JernihkanHarapan #FirliBahuri #KPK #AbrahamSamad

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau