Dinyatakan Bersalah, Pelaku AG Pacar Mario Dandy Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan di LPKA
Kompas
Kompas.com - 10/04/2023, 15:10 WIB
Pelaku penganiayaan David Ozora, AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan David Ozora. Adapun pembacaan putusan dilakukan secara terbuka dimana AG sendiri hadir dalam pembacaan putusan tersebut.
Sebelumnya, Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa dalam tuntutannya menilai mantan pacar Mario Dandy itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.
Pelaku penganiayaan David Ozora, AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan David Ozora. Adapun pembacaan putusan dilakukan secara terbuka dimana AG sendiri hadir dalam pembacaan putusan tersebut.
Sebelumnya, Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa dalam tuntutannya menilai mantan pacar Mario Dandy itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#ag #mariodandysatrio #JernihkanHarapan