Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dinyatakan Bersalah, Pelaku AG Pacar Mario Dandy Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan di LPKA

Pelaku penganiayaan David Ozora, AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).


AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan David Ozora. Adapun pembacaan putusan dilakukan secara terbuka dimana AG sendiri hadir dalam pembacaan putusan tersebut.


Sebelumnya, Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.


Jaksa dalam tuntutannya menilai mantan pacar Mario Dandy itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.


AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#ag #mariodandysatrio #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau