Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Batal Dinikahi, Perempuan Asal Kupang Gugat Pacar Rp 1,4 Miliar

Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan Windy Ekaputri Datta, warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Kasus itu sampai ke Pengadilan Tinggi Kupang, setelah diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A pada 23 November 2022 menolak gugatan Windy dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.

Karena kecewa dan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, maka Windy melalui kuasa hukumnya Jeremia Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi, mengajukan banding pada 2 Desember 2022.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Sigiranus Marutho Bere
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Music by
Bongo Madness - Quincas Moreira
Aunt Tagonist - Silent Film Dark - Kevin MacLeod


#adadaaja #beritaviral #jernihmelihatdunia

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau