Tanggapi Polemik Brigjen Endar, KPK Tegaskan Bukan Lembaga Bawahan Polri
Kompas
Kompas.com - 08/04/2023, 16:47 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa KPK bukan lembaga subordinasi atau "bawahan" Polri.
Menurut Alex, hal itu membuat pihaknya berhak menentukan pegawai yang bekerja di KPK.
Pernyataan ini Alex sampaikan untuk menanggapi sejumlah pihak yang menyayangkan KPK memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya di KPK.
“Jadi, KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” jelas Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023).
Wakil Ketua KPK ini menjelaskan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK menyatakan bahwa lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.
Alex menilai, kerja KPK bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
“(KPK) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex juga mengungkapkan, pemberhentian dan pemulangan Endar Priantoro ke Polri bukan hanya keputusan Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurutnya, keputusan itu diambil secara kolektif kolegial atau diambil oleh kelima pimpinan KPK.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar Priantoro ke Polri.
KPK mengatakan, pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan dari lembaga antirasuah itu sendiri.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa KPK bukan lembaga subordinasi atau "bawahan" Polri.
Menurut Alex, hal itu membuat pihaknya berhak menentukan pegawai yang bekerja di KPK.
Pernyataan ini Alex sampaikan untuk menanggapi sejumlah pihak yang menyayangkan KPK memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya di KPK.
“Jadi, KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” jelas Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023).
Wakil Ketua KPK ini menjelaskan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK menyatakan bahwa lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.
Alex menilai, kerja KPK bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
“(KPK) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex juga mengungkapkan, pemberhentian dan pemulangan Endar Priantoro ke Polri bukan hanya keputusan Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurutnya, keputusan itu diambil secara kolektif kolegial atau diambil oleh kelima pimpinan KPK.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar Priantoro ke Polri.
KPK mengatakan, pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan dari lembaga antirasuah itu sendiri.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan