Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Protes Pemberhentian Brigjen Endar, Penyidik Polri di KPK Terancam Dikeluarkan

Pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) atau penyidik polisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diancam sanksi etik karena meminta penjelasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan.

Ancaman disampaikan ketika PNYD menggelar audiensi meminta kejelasan pemberhentian Endar beberapa hari lalu yang berakhir buntu.

Audiensi itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Kemudian, hadir pula Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Zuraida Retno Pamungkas dan Karo Hukum, Ahmad Burhanudin.

Sebelumnya, KPK memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik.

Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023.

Simak selengkapnya dalam video berikut

Video Jurnalis: TAL, HAM, NIS

Penulis: Syakirun Ni'am

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator: Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Musik: Spector - Sam Marshall

#JernihkanHarapan #BrigjenEndarPriantoro #KPK

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau