Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Ancam Diskualifikasi Parpol yang Lakukan Politik Uang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperingatkan kepada semua partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan politik transaksional, seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.

Terlebih, jika hal itu dilakukan setelah penetapan calon atau pasangan calon yang diusungnya pada Pemilu 2024. Sebab, hal ini dapat berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai calon maupun paslon peserta pemilu yang diatur dalam Pasal 286 UU Pemilu.

Tak hanya itu, peserta pemilu yang melakukan politik uang dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Kamis (6/4/2023).

Bawaslu memperingatkan kembali hal ini lantaran sebelumnya viral di media sosial aksi pembagian zakat oleh politisi PDI Perjuangan (PDI-P) dengan amplop berlogo partai di masjid Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Meski demikian, Bawaslu menyatakan bahwa dalam aksi tersebut tidak ada dugaan pelanggaran pemilu karena belum dimulainya kampanye.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Musik: Beyond-Patrick Patrikios

#PDIP #Bawaslu #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau