Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Teddy Minahasa Dinilai Pantas Dihukum Mati, Ini Alasannya

Kuasa hukum Dody Prawiranegara menyebut bahwa Teddy Minahasa pantas dihukum mati karena perbuatannya sebagai terdakwa kasus narkoba berjenis sabu.

Hal ini ia sampaikan saat dalam keterangan pers terkait hasil persidangan pada Rabu (5/4/2023).

Sebelumnya, dalam pembacaan pleidoi, Dody mengaku bahwa ia mengikuti perintah Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas di Mapolres Metro Bukittinggi karena merasa takut.

Ia juga merasa tertekan, padahal sudah dua kali menolak perintah tersebut. Dody pun tampak tak kuasa menahan air mata selama pembacaan pleidoi.

Doddy sendiri didakwa terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Pada Senin (27/3/2023) lalu, JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar. Sementara itu, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

Simak Video Selengkapnya

Video Jurnalis: LOL

Video Editor: Almira Khairunnisa

Produser: Adisty Safitri

Musik: BSC State of Mind - Squadda B

#TeddyMinahasa #AKBPDoddy #KasusNarkoba #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau