Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Arogan soal "Pendepakan" Endar Priantoro dari KPK

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan dengan diberhentikannya Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan membuat publik  paham bahwa Ketua KPK

Novel menilai Firli tak peduli terhadap kaidah hukum atau suka melanggar hukum. Namun saat ini arogansi Firli dilakukan terhadap Kapolri dengan korban Endar Priantoro.

Menurut Novel diberhentikannya Brigjen Endar ini tak berkaitan dengan masa tigas. Novel menyebut masa tugas pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di KPK yakni 4 tahun, dan selanjutnya akan diperpanjang 4 tahun dan 2 tahun.

Hal ini sesuai yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

#NovelBaswedan #FirliBahuri #JernihkanHarapan
 
Music: Vampire - Emmit Fenn

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau