Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ikut-ikutan PRIMA, Partai Berkarya juga Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat

Partai Berkarya menggugat perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas tidak lolosnya mereka dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Upaya yang dilakukan ini sejalan dengan tindakan Partai Prima.  

Dalam gugatan Partai Berkarya, terdapat petitum untuk menunda Pemilu 2024. Namun yang membedakan Berkarya tak menjelaskan secara rinci berapa lama tahapan pemilu haru ditunda.

Partai Berkarya turut meminta agar majelis hakim PN Jakpus menyampaikan Keputusan KPU terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.

Mereka juga meminta agar dimasukan sebagai peserta Pemilu 2024 dan KPU dihukum membayar kerugian mereka dengan nilai total ganti rugi  Rp 240 juta.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Yusuf Reza Permadi

#KPU #PartaiBerkarya  #JernihkanHarapan
 
Music: Thunderstorm - Hanu Dixit

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com