Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara, berurai air mata ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Dody yang duduk di kursi terdakwa membacakan pleidoinya yang berjudul "Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia".
Dody mengaku mengikuti perintah Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas di Mapolres Metro Bukittinggi karena merasa takut.
Ia juga merasa tertekan, padahal sudah dua kali menolak perintah tersebut. Dody tampak tak kuasa menahan air matanya.
Di dalam persidangan, eks Kapolres Bukittinggi itu pun terisak sambil membacakan pleidoi.
Kepada majelis hakim, Dody menyampaikan bahwa dia tak berniat menjual sabu hasil sitaan.
Doddy sendiri didakwa terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Teddy dan Doddy saling melempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya
Pada Senin (27/3/2023) lalu, JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar. Sementara itu, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara, berurai air mata ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Dody yang duduk di kursi terdakwa membacakan pleidoinya yang berjudul "Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia".
Dody mengaku mengikuti perintah Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas di Mapolres Metro Bukittinggi karena merasa takut.
Ia juga merasa tertekan, padahal sudah dua kali menolak perintah tersebut. Dody tampak tak kuasa menahan air matanya.
Di dalam persidangan, eks Kapolres Bukittinggi itu pun terisak sambil membacakan pleidoi.
Kepada majelis hakim, Dody menyampaikan bahwa dia tak berniat menjual sabu hasil sitaan.
Doddy sendiri didakwa terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Teddy dan Doddy saling melempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya
Pada Senin (27/3/2023) lalu, JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar. Sementara itu, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Simak Video Selengkapnya
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Vishnu - Patrick Patrikios
#TeddyMinahasa #AKBPDoddy #KasusNarkoba #QuoteHighlight #JernihkanHarapan