🔴LIVE - AG Pacar Mario Jalani Sidang Tuntutan, Digelar Tertutup
Kompas
Kompas.com - 05/04/2023, 13:37 WIB
Terdakwa anak AG (15) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (5/4/2023) dalam kasus tindak penganiayaan berat yang direncanakan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan digelar secara tertutup di ruang sidang 7 sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun AG didakwa dengan tiga dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan primair pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primair kedua yang ditujukan kepada AG adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, dalam dakwaan ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa anak AG (15) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (5/4/2023) dalam kasus tindak penganiayaan berat yang direncanakan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan digelar secara tertutup di ruang sidang 7 sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun AG didakwa dengan tiga dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan primair pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primair kedua yang ditujukan kepada AG adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, dalam dakwaan ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Dzaky Nurcahyo
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Host: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
#MarioDandy #AG #DavidOzora #Penganiayaan #NewsUpdate #JernihkanHarapan #LivestreamingKompascom