Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perintah Jokowi soal RUU Perampasan Aset

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah.

Oleh karena itu, dirinya mendorong agar pembahasan RUU itu segera diselesaikan di DPR.

Hal itu diungkap Jokowi usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Sebelumnya, diberitakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa berjalan jika belum ada surat presiden (surpres).

Dikutip dari Kompas.id, hingga Jumat (31/3/2023), DPR belum menerima surpres berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana

RUU itu tak bisa dibahas jika pemerintah belum mengajukan usulan pembahasan kepada DPR.

Simak Video Selengkapnya.

Video Jurnalis: YOI

Video Editor: Almira Khairunnisa

Produser: Adisty Safitri

Musik: Forget Me Not - Patrick Patrikios

#Jokowi #RUUPerampasanAset #JernihkanHarapan

 #QuoteHighlight

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau