Sambil Menangis, Dody Eks Anak Buah Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi di Kasus Narkoba
Kompas
Kompas.com - 05/04/2023, 13:02 WIB
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara membacakan nota pembelaan (pleidoi) usai dituntut 20 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Sambil menangis, Dody mengatakan bahwa ia sangat menyesali perbuatannya lantaran telah menuruti perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak 5 kilogram.
Dody mengaku, dirinya tidak dapat menolak perintah atasannya itu. Ia mengatakan, menolak perintah Teddy Minahasa tidak semudah mengucapkan kata-kata.
Ia merasa dirinya dibuat tidak berdaya atas perintah tersebut. Dari rasa ketakutannya itu, kata Dody, dirinya terpaksa menuruti perintah Teddy Minahasa.
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara membacakan nota pembelaan (pleidoi) usai dituntut 20 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Sambil menangis, Dody mengatakan bahwa ia sangat menyesali perbuatannya lantaran telah menuruti perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak 5 kilogram.
Dody mengaku, dirinya tidak dapat menolak perintah atasannya itu. Ia mengatakan, menolak perintah Teddy Minahasa tidak semudah mengucapkan kata-kata.
Ia merasa dirinya dibuat tidak berdaya atas perintah tersebut. Dari rasa ketakutannya itu, kata Dody, dirinya terpaksa menuruti perintah Teddy Minahasa.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: El Secreto-Yung Logos
#PleidoiDodyPrawiranegara #JernihkanHarapan