Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik soal Hubungan Pribadinya dengan Wanita Emas
Kompas
Kompas.com - 04/04/2023, 12:29 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (3/4/2023). Hal itu lantaran Hasyim terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang dijuluki Wanita Emas.
Dalam perkara ini, Hasyim terbukti dan mengakui dirinya melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta untuk berziarah ke sejumlah tempat pada 18-19 Agustus 2022. Padahal, Hasyim sebenarnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18 hingga 20 Agustus 2022.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (3/4/2023). Hal itu lantaran Hasyim terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang dijuluki Wanita Emas.
Dalam perkara ini, Hasyim terbukti dan mengakui dirinya melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta untuk berziarah ke sejumlah tempat pada 18-19 Agustus 2022. Padahal, Hasyim sebenarnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18 hingga 20 Agustus 2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis:
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Manifest It (Instrumental) - NEFFEX (1)
#JernihkanHarapan #KPU #WanitaEmas