Ketua KPK RI Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya khawatir eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo melarikan diri.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan subjektif penyidik segera menahan Rafael, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai 90.000 dollar AS.
Firli mengatakan, pihaknya mempertimbangkan kekuatan hingga fasilitas yang dimiliki Rafael sebelum memutuskan soal penahanan.
Hal itu disampaikan Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).
Dalam hal ini, Firli menegaskan bahwa penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1991, yang menyatakan bahwa penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline Produser: Adisty Safitri Musik: Interstellar Mood - Nico Staf
Hal tersebut menjadi salah satu alasan subjektif penyidik segera menahan Rafael, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai 90.000 dollar AS.
Firli mengatakan, pihaknya mempertimbangkan kekuatan hingga fasilitas yang dimiliki Rafael sebelum memutuskan soal penahanan.
Hal itu disampaikan Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).
Dalam hal ini, Firli menegaskan bahwa penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1991, yang menyatakan bahwa penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Interstellar Mood - Nico Staf
#RafaelAlun #RafaelDitahan #QuoteHighlight #JernihkanHarapan