Modus Rafael Alun Awet Terima Gratifikasi sampai 12 Tahun
Kompas
Kompas.com - 04/04/2023, 11:25 WIB
Mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael selama 12 tahun lewat kewenangannya selaku pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu. Tak main-main, menurut KPK, nilai gratifikasi yang diterima Rafael mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar rupiah.
Modus gratifikasi Rafael ini pun terkuak. Ia diduga menggunakan kewenangannya untuk memanfaatkan pihak-pihak yang bermasalah terhadap perpajakan.
Mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael selama 12 tahun lewat kewenangannya selaku pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu. Tak main-main, menurut KPK, nilai gratifikasi yang diterima Rafael mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar rupiah.
Modus gratifikasi Rafael ini pun terkuak. Ia diduga menggunakan kewenangannya untuk memanfaatkan pihak-pihak yang bermasalah terhadap perpajakan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Music: Reloaded - Savfk
#RafaelAlun #RafaelDitahanKPK #GratifikasiRafaelAlun #JernihkanHarapan