Bambang Pacul "Disentil" Tak Layak Jadi Anggota DPR
Kompas
Kompas.com - 03/04/2023, 20:58 WIB
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch menilai, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul tidak layak menjadi seorang anggota legislatif karena terang-terangan menyatakan tidak bisa mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pernyataan itu Bambang sampaikan dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Saat itu, Bambang mengaku tak berani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh "ibu".
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Penulis: Fika Nurul Ulya Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Novyana Nurmita Dewi Video Editor:Agung Setiawan Produser: Yusuf Reza Permadi
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch menilai, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul tidak layak menjadi seorang anggota legislatif karena terang-terangan menyatakan tidak bisa mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pernyataan itu Bambang sampaikan dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Saat itu, Bambang mengaku tak berani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh "ibu".
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham,
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Music by BSC State of Mind - Squadda B
#BambangPacul 3MahfudMD #RUUPerampasanAset #JernihkanHarapan